Friday, March 6, 2015

Illegal Logging Merambah Kawasan Hutan Aik Bual



Kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Lombok Tengah seluas 1.809,5 ha yang tersebar pada 4 desa di Kecamatan Batukliang Utara yang telah diberikan izin pemanfaatan kepada masyarakat melaui kelompok tani hutan  sejak tahun 2010 oleh Bupati Lombok Tengah saat ini mengalami salah satu persoalan yang cukup serius yakni Illegal Logging yang masih cukup marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sejauh ini berdasarkan survey lapangan yang telah dilakukan dan wawancara bersama masyarakat yang tinggal di sekitar hutan di Batukliang Utara khususnya di wilayah Desa Setiling menyebutkan bahwa Illegal Logging yang terjadi diduga juga dilakukan oleh masyarakat dari luar kawasan hutan dan memiliki jaringan yang cukup rapi untuk melakukan penebangan dan ada pihak yang menampung hasil tebangan kayu tersebut. Keterangan dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa penebangan yang dilakukan sudah cukup lama dilakukan dan hampir setiap hari beberapa truk pengangkut yang diduga mengangkut hasil kayu tebangan dan biasanya melintas pada waktu sepi atau malam hari.

Sementara di wilayah Desa Aik Bual Kecamatan Kopang, yang merupakan desa di sebelah timur Desa Setiling dan juga berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dari hasil pantauan yang dilakukan hingga masuk ke dalam kawasan hutan, terlihat  kondisi hutan yang sudah dilakukan pengelolaan oleh masyarakat sekitar dengan menanam jenis buah-buahan dan tanaman lainnya. Dari informasi masyarakat bahwa kawasan hutan Desa Aik Bual yang mereka kelola saat ini sedang diajukan untuk program HKm dan sudah diverifikasi oleh Tim Kementerian Kehutanan. Dari pantauan kondisi lahan hutan yang ada disana masih ditemukan banyak sisa-sisa penebangan dan bahkan ditemukan adanya aktivitas penebangan dengan menggunakan alat gergaji manual. Hal ini cukup mengkhawatirkan  karena penebangan yang telah dilakukan cukup luas, dan mengancam kelestarian kawasan hutan sebagai kawasan yang penyangga ketersediaan sumber air untuk masyarakat di bagian bawah.

Menurut keterangan Kepala Desa Aik Bual, Zulkurnain mengatakan bahwa: “Penebangan liar yang cukup marak di kawasan hutan dikhawatirkan akan merambah ke di kawasan hutan Desa Aik Bual yang berbatasan langsung dengan kawasan HKm Desa Setiling, kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah untuk mengantisipasi terjadinya Illegal Logging dan juga telah melakukan patroli bersama masyarakat dan parapihak seperti Lembaga Fauna & Flora International (FFI) yang turut peduli dengan kawasan hutan di Desa Aik Bual”.

Lebih lanjut dari informasi yang dihimpun dari Ahmad Nur, salah satu kader konservasi di Desa Aik Bual juga menjelaskan; “Kami bersama masyarakat Desa Aik Bual dan di inisiasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunana Lombok Tengah sudah membentuk Kelompok Pengaman Hutan (KPH) Baren Mayung, namun kendala yang dihadapi adalah operasional pengamanan dan koordinasi yang belum optimal dengan Polhut untuk patroli partisipatif bersama masyarakat, disamping kendala lokasi kawasan hutan yang cukup luas diamankan”.

No comments:

Post a Comment