Kawasan Hutan
Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Lombok Tengah seluas 1.809,5 ha yang tersebar
pada 4 desa di Kecamatan Batukliang Utara yang telah diberikan izin pemanfaatan
kepada masyarakat melaui kelompok tani hutan sejak tahun 2010 oleh Bupati Lombok Tengah
saat ini mengalami salah satu persoalan yang cukup serius yakni Illegal Logging
yang masih cukup marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sejauh ini berdasarkan survey lapangan yang telah dilakukan dan wawancara
bersama masyarakat yang tinggal di sekitar hutan di Batukliang Utara khususnya
di wilayah Desa Setiling menyebutkan bahwa Illegal Logging yang terjadi diduga
juga dilakukan oleh masyarakat dari luar kawasan hutan dan memiliki jaringan
yang cukup rapi untuk melakukan penebangan dan ada pihak yang menampung hasil
tebangan kayu tersebut. Keterangan dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa
penebangan yang dilakukan sudah cukup lama dilakukan dan hampir setiap hari
beberapa truk pengangkut yang diduga mengangkut hasil kayu tebangan dan
biasanya melintas pada waktu sepi atau malam hari.
Sementara di wilayah
Desa Aik Bual Kecamatan Kopang, yang merupakan desa di sebelah timur Desa Setiling
dan juga berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Gunung
Rinjani (TNGR) dari hasil pantauan yang dilakukan hingga masuk ke dalam kawasan
hutan, terlihat kondisi hutan yang sudah
dilakukan pengelolaan oleh masyarakat sekitar dengan menanam jenis buah-buahan
dan tanaman lainnya. Dari informasi masyarakat bahwa kawasan hutan Desa Aik
Bual yang mereka kelola saat ini sedang diajukan untuk program HKm dan sudah diverifikasi
oleh Tim Kementerian Kehutanan. Dari pantauan kondisi lahan hutan yang ada
disana masih ditemukan banyak sisa-sisa penebangan dan bahkan ditemukan adanya
aktivitas penebangan dengan menggunakan alat gergaji manual. Hal ini cukup
mengkhawatirkan karena penebangan yang
telah dilakukan cukup luas, dan mengancam kelestarian kawasan hutan sebagai
kawasan yang penyangga ketersediaan sumber air untuk masyarakat di bagian
bawah.
Menurut keterangan
Kepala Desa Aik Bual, Zulkurnain mengatakan bahwa: “Penebangan liar yang cukup
marak di kawasan hutan dikhawatirkan akan merambah ke di kawasan hutan Desa Aik
Bual yang berbatasan langsung dengan kawasan HKm Desa Setiling, kami sudah
melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah
untuk mengantisipasi terjadinya Illegal Logging dan juga telah melakukan
patroli bersama masyarakat dan parapihak seperti Lembaga Fauna & Flora
International (FFI) yang turut peduli dengan kawasan hutan di Desa Aik Bual”.
Lebih lanjut dari
informasi yang dihimpun dari Ahmad Nur, salah satu kader konservasi di Desa Aik
Bual juga menjelaskan; “Kami bersama masyarakat Desa Aik Bual dan di inisiasi
oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunana Lombok Tengah sudah membentuk Kelompok Pengaman
Hutan (KPH) Baren Mayung, namun kendala yang dihadapi adalah operasional
pengamanan dan koordinasi yang belum optimal dengan Polhut untuk patroli
partisipatif bersama masyarakat, disamping kendala lokasi kawasan hutan yang
cukup luas diamankan”.
No comments:
Post a Comment