Friday, April 10, 2015
Implementasi REDD+ Skema Plan Vivo di Kawasan Hutan Aik Bual
Plan Vivo Standard adalah suatu sistem yang berkelanjutan untuk proyek-proyek yang menggunakan lahan untuk tujuan meningkatkan mata pencaharian masyarakat miskin pedesaan di negara berkembang dengan menghubungkan mereka kepada perdagangan karbon. Plan Vivo Standard merupakan suatu kerangka kerja untuk mengelola proyek-proyek berbasis masyarakat
penggunaan lahan dimana masyarakat menerima pembayaran untuk jasa pelayanan ekosistem. Para peserta proyek adalah produsen skala kecil dan masyarakat di negara-negara berkembang. Mereka membuat rencana pengelolaan lahan berkelanjutan dengan menggabungkan penggunaan lahan
yang ada dengan tambahan kegiatan proyek yang memenuhi syarat (Plan Vivo Standard, 2012), antara lain (1) Reforestasi dan Agrfoestri, (2) Restorasi Hutan, (3) Pencegahan deforestasi dan konservasi hutan.
Kawasan Hutan Aik Bual yang merupakan kawasan hulu DAS Renggung Kabupaten Lombok Tengah memiliki tutupan vegetasi pohon sebanyak 110 pohon/ha dengan cadangan karbon sebesar 77,63 ton C/ha/tahun dan memiliki nilai produktivitas lahan sebagai sumber penghasilan petani sebesar Rp. 4.363.716/ ha/tahun. Salah satu persyaratan dari program Plan Vivo adalah harus terdapat tutupan vegetasi pohon minimal 400 pohon/ha. Oleh karena itu dalam implementasi program plan vivo pada kawasan hutan di hulu DAS Renggung dilakukan kegiatan penanaman pohon sebanyak 290 pohon/Ha untuk memenuhi tutupan pohon menjadi 400 pohon/ha. Adapun jenis pohon dan
kompoisis tanam ialah sebagai berikut:
Melalui penanamaan 7 jenis pohon tersebut di atas diharapkan mampu meningkat nilai cadangan karbon di kawasan hulu DAS Renggung yang sebelumnya sebesar 77,63 ton C/ha/tahun dan mampu meningkatkan nilai produktivitas lahan yang sebelumnya hanya sebesar. 4.363.716/ Ha/tahun.
(aikbualforest@2015).
Wednesday, April 8, 2015
PERATURAN DESA (PERDES) AIK BUAL TENTANG KEANEKARAGAMAN HAYATI
Proses Sosialisasi, Legal Drafting dan Pengesahan Peraturan Desa (Perdes) Aik Bual tentang Keanekaragaman Hayati |
Desa Aik Bual Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah membuat gebrakan baru dengan terbitnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati. Kepala Desa Aik Bual, Zulkurnain dalam sambutannya mengungkapkan Pengelolaan Keanekaragaman hayati sangat penting karena tumbuhan maupun satwa merupakan anugerah Allah SWT yang tidak ternilai harganya sehingga harus dijaga kelestariannya. Saat ini, semakin banyaknya terjadi kerusakan lingkungan mengancam keanekaragaman hayati dimana salah satu bukti nyata yang diungkapkan
Zulkurnain adalah semakin menurunnya populasi satwa dan mulai langkanya beberapa jenis tumbuhan serta menurunnya debit air pada beberapa titik mata air di Desa Aik Bual.
Oleh karena itu, guna meminimalisir kerusakan lingkungan sekaligus sebagai upaya menjaga kelestarian tumbuhan maupun satwa maka PERDES menjadi sangat urgen. Selain itu, Sekertaris BPD Aik Bual, Khairul Anam mengungkapkan Desa Aik Bual menjadi lokasi yang sangat penting dan strategis untuk dijaga kelestariannya karena Desa ini langsung berbatasan dengan kawasan hutan yang kaya dengan jenis tumbuhan dan satwa serta merupakan kawasan tangkapan air (cathcment area) dengan potensi sekitar 5 sumber mata air yang menjadi sumber air terutama untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan rumah tangga masyarakat Aik Bual. Untuk itu, dengan ditandatanginya sekaligus sosialisasi peraturan desa ini akan semakin mendorong masyarakat Desa Aik Bual menjaga lingkungan sehingga diharapkan lingkungan akan tetap lestari. Sekertaris camat (Sekcam) mengungkapkan peranserta masyarakat dalam pelaksanaan PERDES harus didorong sehingga dampak yang dihasilkan adalah tetap terjaganya ekosistem hutan, terlindunginya sumber mata air di Aik Bual serta terjaganya keberadaan tumbuhan dan satwa. Harapan ke depan adalah alam kita akan tetap lestari, ungkap Lalu Halik, Sekcam Kopang.
Berdasarkan hasil surat keputusan Kepala Desa Aik Bual tentang jenis tanaman yang harus ditanam dalam rangka pengelolaan keanekaragaman hayati diantaranya Beringin (Ficus, sp), Mahoni (Swietenia), Goak (Ficus fistulosa), Rajumas (Duabanga Mollucana), Durian (Durio zibethinus L), Manggis (Garcinia mangostana L), Klokos Udang (Syzygium javanica), Udu (Litsea cubeba), Kenanga (Cananga odorata), Jukut (Syzygium polyanthum), Saropan (Macaranga tanarius).
Dalam menjalankan peraturan desa, kelembagaan kelompok tani memiliki peranan penting diantaranya memotivasi dan mengarahkan petani dalam mengoptimalkan ruang untuk mendapatkan hasil yang maksimal baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Finalisasi peraturan desa ini akan dilakukan setelah melalui tahapan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan masyarakat seperti kepala dusun, ketua kelompok tani serta berbagai pihak yang dari awal
terlibat dalam kegiatan penyusunan draf peraturan desa. Setelah disahkan oleh kepala desa melalui persetujuan BPD Desa Aik Bual tahapan selanjutnya yaitu sosialisasi peraturan desa melalui setiap kelompok tani, perangkat desa, serta tokoh masyarakat (toma) serta tokoh agama (toga) di Desa Aik Bual.
Perlindungan habitat tumbuhan dan satwa dalam kawasan hutan dilakukan dengan mewajibkan kelompok tani hutan untuk menjaga dan mencegah perburuan satwa dan penebangan di dalam kawasan kelolanya. Untuk luar kawasan hutan dilakukan dengan menjaga dan meningkatkan daya dukung lingkungan dalam tata air dan mencegah serta melaporkan aktivitas perburuan satwa yang dilarang. Pengayaan jenis tumbuhan dilakukan dengan memperbanyak jenis dan jumlah tumbuhan.
Pemerintah Desa Aik Bual sejak awal mendapatkan dukungan dari Fauna&Flora International (FFI-IP) dan Lembaga Transform melakukan pendampingan dalam penyusunan peraturan desa (PERDES) ini. Beberapa hal yang diatur dalam PERDES ini diantaranya perlindungan, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, pengayaan tanaman baik di lahan milik maupun lahan publik, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Akademisi Unram, Dr.H.Mahrus mengatakan Perdes ini
merupakan satu-satunya di Indonesia yang mendorong pengelolaan keanekaragaman hayati. Beliau berharap perdes ini bisa diimpelemtasikan sekaligus bisa dicontoh oleh desa-desa lainnya. Hadir dalam kesempatan penandatangan dan sosialisasi PERDES tersebut Dr. Markum, M.Sc mengungkapkan pentingnya kelestarian keanekaragaman hayati baik tumbuhan maupun
satwa supaya tetap terjaga dengan baik, untuk itu, segenap pihak mulai dari BPD, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Kopang, Lembaga Pendamping/NGO, Instansi pemerintah terkait, Universitas Mataram serta masyarakat harus terus mengawal pelaksanaan peraturan desa ini. (aikbualforest.red@2015)
Subscribe to:
Posts (Atom)